|
|
| Home | about matabumi | Contact | Newsroom | Komunitas | Top Score |
| Publik Bikin Berita | Features | Pengaduan & Protes | Bisnis Rakyat | Opini | Berbagi Cerita | Free Data | Gossip | News |
Konglomerat Hitam Dibalik Mandeknya KPK?
blacksabbathoye — Mon, 15/09/2008 - 00:15
Ekspektasi selalu bermata dua. Yang satu mengarah kepada puja-puji,
yang lain menuju caci-maki. Tatkala ekspektasi tak bertemu dengan
realitas, hasilnya adalah kekecewaan dan juga sas-sus. Dan, inilah yang
bakal dialami KPK.
Setidaknya ada tiga kasus yang membuat publik mulai bertanya-tanya. BLBI yang Membuat Kecewa Yang pertama menyangkut pengambilalihan BLBI. Pada awalnya, KPK masih bisa berkelit bahwa mereka terbentur UU yang melarang mereka menangani kasus yang terjadi sebelum mereka dibentuk. Tapi, para ahli hukum dengan telak menunjukkan bahwa pengambilalihan kasus BLBI tidaklah bertentangan dengan hukum. Belakangan KPK berkilah belum memperoleh fakta-fakta adanya tindak pidana dalam sengkarut BLBI. Kali ini pun, tak kurang 30 pakar pidana pimpinan Romli Atmasasmita dengan jernih menunjukkan bahwa ada tindak pidana di berbagai tingkatan, dari mulai tahap penyaluran, penggunaan hingga pada saat pembayaran. Akhirnya terkuak, KPK membutuhkan jaminan politik dari DPR dan "kerelaan' Kejaksaan Agung. Dan, lagi-lagi, itu terpenuhi. Di mulai dari pernyataan Ketua DPR Agung Laksono yang mempersilahkan KPK mengambilalih BLBI dan "bendera putih" yang dikibarkan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Nah, yang terlihat, KPK bagai mobil mogok. Akibatnya, kekecewaan pun diam-diam menyebar di hati publik. Kekecewaan itu perlahan-perlahan mengeras jadi keraguan tatkala KPK seperti bertindak pilih kasih dalam kasus aliran dana BI ke DPR. Dalam hal ini, KPK disorot karena hanya menyeret Burhanuddin Abdullah dan dua pejabat senior BI saja. Padahal, dari fakta-fakta yang terungkap dari persidangan menunjukkan, keputusan penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 milyar itu melibatkan seluruh jajaran Dewan Gubernur BI. Dan, di antara nama-nama itu, terselip nama Aulia Pohan yang tak lain besannya SBY. Dan, keraguan itu pun beralih jadi tudingan tatkala PPATK berbicara di depan DPR bahwa mereka telah menyerahkan nama-nama yang telah menguangkan 480 cek perjalanan @ Rp 50 juta. Menurut pihak PPATK, hampir semua cek tersebut telah dicairkan. Cek Perjalanan ini membuktikan bahwa omongan Agus Tjondro soal adanya tebar duit dalam pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI bukanlah gigauan semata. Sekedar informasi, dalam pemilihan di Komisi IX pada DPR periode lalu itu, tercatat 41 anggota komisi ini yang memilih Miranda, sedangkan dua kandidatnya lainnya hanya mendapat masing-masing 12 dan 1 suara saja. Singkatnya, KPK tiba-tiba seperti orang linglung yang tak tahu harus berbuat apa. Orang pun mulai menduga-duga bahwa KPK sudah "masuk angin". Ini adalah istilah yang dipakai untuk menyebut aparat hukum yang sudah "telah terbeli". Benarkah begitu? Tak Bisa Serampangan Ada baiknya kita mulai dengan prasangka baik. Itu artinya kita mesti memahami langkah-langkah KPK memang tak seperti Kejaksaan Agung, misalnya. Tatkala mendapat tekanan, gedung bundar dengan siap membentuk tim 35 jaksa untuk mengusut ulang BLBI I dan II. Tapi, belakangan, terungkap, mereka sepertinya sudah punya jawaban untuk hasil yang mengecewakan atas penyelidikan mereka yang diwarnai kasus suap antara Urip TG dengan "Ratu suap" Artalyta Suryani. Selain berdalih macam-macam, aparat kejaksaan berdalih, kasus BLBI tak bisa diusut lagi karena terbentur dengan adanya Inpres No 8 Tahun 2002 yang memberikan release and discharge kepada obligor yang dianggap lunas. KPK tak bisa seperti itu. Mereka tak bakal dan diperbolehkan mengeluarkan SP3 sekali sebuah kasus sudah sampai pada tingkat penyidikan. Karena mereka juga tak boleh "kalah" ketika perkara sudah disidangkan. Karena itu, bukti-buktinya harus kuat, solid dan valid dari gempuran para pengacara kondang yang punya seribu satu cara melumpuhkan alibi jaksa. Atas dasar itulah, kita bisa mengerti mengapa KPK seperti "keong" dalam menangani sebuah kasus dan tak "janji surga" seperti gedung bundar. Faktor Antasari Tapi, pada saat yang sama, bolehkan kita berpraduga yang tak baik. Ini terutama karena sepertinya KPK tengah mendapat tekanan dari DPR. Pertanyaannya kemudian, dari mana tekanan itu menyelusup masuk membuat KPK merinding? Dari satu sisi, tekanan itu sejatinya terutama tertuju kepada Ketua KPK Antasari. Ini diperkuat dengan headline sebuah harian yang menulis "Antasari Takut". Koran ini tak menulis, "KPK Takut". Dugaan ini terutama terkait dengan rekam jejak Antasari semasa jadi korps gedung bundar. Meski banyak catatan gemilang, tapi tak sedikit yang mengundang tanya. Ada dugaan, sejumlah pihak bakal mengalirkan kembali kasus-kasus ini ke publik jika Antasari tak berupaya mencegah institusi yang dipimpinnya melambatkan dan malah menghentikan proses pemeriksaan dan atau penyelidikan yang tengah berlangsung. Yang lebih seram, konon, pihak-pihak itu bakal mendapat supply informasi dari kolega Antasari di Kejaksaan sendiri. Ini menguatkan gosip yang sempat beredar bahwa orang-orang di Gedung Bundar mempunyai kartu truf Antasari yang siap dibeberkan ke media massa. Tentu saja, yang membeberkan itu adalah "pihak ketiga". Dari mulai mereka yang mengaku-ngaku orang LSM, aktivis hingga barangkali "korban". Tujuannya tak lain untuk mendeskriditkan Antasari dan karenanya juga KPK. Aksi mereka ini bagai pisau bermata dua. Mengarah ke Antasari tapi juga menghujam kepada output yang dihasilkan KPK. Tujuan akhirnya, KPK sekurang-kurangnya harus dikebiri kewenangannya agar tak lagi mengusik-usik! Faktor Dalang Dalam hal ini terkait dengan pokok masalahnya. Dari tiga kasus yang bagai mengapung itu, BLBI, aliran dana BI dan cek perjalanan, ada satu benang merah yang mengaitkan ketiga kasus itu. Ketiganya, merupakan ulah dan atau dampak yang dilakoni konglomerat hitam, begitu Kwik Kian Gie menyebut para pengemplang dana BLBI. Jikalau dalam BLBI sudah sedemikian gamblang peran konglomerat hitam, maka dalam kasus aliran dana BI pada dasarnya adalah upaya orang BI untuk "membereskan" dirinya pada kesalahan di tingkat penyaluran. Sebagaimana ditunjukkan oleh audit BPK tahun 2000, BI telah lalai dalam pengawasan terhadap bank-bank yang akhirnya kolaps itu dan juga tak menabrak berbagai aturan dalam menyalurkan dana BLBI. Keteledoran dalam pengawasan terutama sekali karena BI membiarkan saja bank-bank melanggar Batas Minimum Pemberian Kredit kepada perusahaan terafiliasi. Padahal, BMPK ini pula yang menyebabkan bank jadi mudah limbung ketika di rush nasabah pada tahun 1997 - 1998, bersamaan dengan meledaknya krisis. Soalnya, kredit yang melanggar BMPK itu penuh skandal dan banyak pula yang fiktif. Dalam hal melabrak aturan, BI menutup mata bahwa permintaan pengucuran BLBI dari pemilik bank nyatanya tak dipakai untuk membayar tarikan nasabah, tetapi dipakai untuk berbagai kepentingan lain, dari mulai membayar utang, berekspansi ke luar negeri, bermain valas, membayar tarikan dari perusahaan terafiliasi hingga ada pula yang dipakai untuk membayar deposito fiktif yang dibikin atas nama perusahaan terafiliasi dengan pemilik bank. Dari semua rangkaian itu, sangat terbuka adanya kongkalingkong. Ada yang menyebut, pada masa itu, BI bagai "kebanjiran" uang. Maklum, pada setiap penyaluran BLBI, pihak bank juga menerima "kick back" yang lumayan gede. Nah, dari Rp 100 milyar dalam kasus dana YPPI itu, lebih dari Rp 60 milyar dipakai untuk urusan "hukum", termasuk menyuap aparat penegak hukum agar orang-orang BI tak mendapat hukuman atau sekurang-kurangnya hanya mendapat hukuman ringan saja. Dari Rp 35 miliar yang mengalir ke DPR, tercatat Rp 13,5 miliar yang nyata-nyata untuk memperoleh perlindungan politik DPR terkait BLBI yang hasilnya tertuang sebagai keputusan Panja tahun 2003 silam. Dalam kasus cek perjalanan Miranda, dana itu konon disiapkan sejumlah konglomerat untuk memastikan adanya "orang-orang mereka" dalam jajaran tertinggi BI. Yang paling ditakutkan, sebenarnya, adalah jika cek perjalanan dalam pemilihan deputi Senior itu melebar dalam pemilihan Gubernur BI yang baru lalu. Yang teramaikan di media massa adalah dugaan bahwa Agus Martowardoyo yang menyiram DPR dengan duit sebesar Rp 100 miliar. Namun, sumber berpolitik menyatakan, bahwa di pihak pesaing kuat Aguslah justru duit berseliweran. Dia menyebut angka Rp 200 miliar. Konon, ada dua konglomerat papan atas yang memberi saweran terbanyak. Yang pertama, adalah konglomerat yang juga disebut majalah Tempo ikut iuran dalam kasus cek perjalanan Miranda. Yang kedua, adalah konglomerat yang BLBI-nya terus dipermasalahkan. Nah, jika tiga kasus kakap itu tersibak di pengadilan, bukan mustahil, ujung akhirnya ada konglomerat hitam. Jadi, kalau KPK tiba-tiba bak mobil mogok ya harap dimaklumi. Setiap pihak yang sudah menerima kucuran duit dari para konglomerat ini konon mendapat titah untuk melakukan berbagai cara untuk menghentikan langkah KPK. Jadi, kalau mau tiga kasus itu terungkap, bantulah KPK dengan cara Anda masing-masing. Maklum, bos, yang dihadapi ini adalah konglomerat hitam! http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=16401&c_id=3¶m=fpqBZFdwhXQyP3... Foto/Video/Audio
|
||||
| Direksi | Office | Disclaimer | Sitemap | Copyright @ 2007 |
Powered By
|