CATATAN RIZAL RAMLI
Inilah Sembilan Alibi yang Memuluskan Perampokan
PEMERINTAH dan Bank Indonesia menggunakan alasan bahwa bail out
Bank Century harus dilakukan karena memiliki risiko sistemik. Alasan
tersebut sekadar alibi untuk memuluskan “perampokan” terhadap Bank
Century.
Berikut adalah sejumlah fakta yang membangun pandangan ini.
1. Kesulitan likuiditas perbankan Indonesia pada akhir 2008 bukan
disebabkan oleh dampak krisis ekonomi global, tetapi akibat kebijakan
pengetatan moneter yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan
pengetatan fiskal Menteri Keuangan.
2. Bank Century adalah bank yang sangat kecil sehingga penutupan bank
tersebut akan berdampak minimum terhadap perbankan Indonesia. Dana
pihak ketiga di Bank Century hanya 0,68 persen dari total dana di
perbankan, kredit Bank Century hanya 0,42 persen dari total kredit
perbankan, aset Bank Century hanya 0,72 persen dari aset perbankan dan
pangsa kreditnya hanya 0,42 persen dari total kredit perbankan.
3. Bank-bank pada November 2008 memiliki CAR rata-rata di atas 12
persen. Hanya ada 3 bank kecil yang memiliki CAR dibawah 8 persen yang
merupakan batas minimum untuk pemberian bail out sesuai
PBI No. 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008. Dua di antaranya adalah
Bank IFI dan Bank Century. Tetapi yang diselamatkan hanya Bank Century.
Padahal Bank Century memiliki CAR hanya 2,35 persen per 30 September
2008, dan CAR negatif 3,5 persen pada saat pelaksanaan bail out. Agar Bank Century dapat menerima dana bail out sebesar
Rp 6,7 trilliun, Gubernur bank Indonesia merekayasa dan mengubah
Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada tanggal 14 November 2008 tentang
persyaratan CAR untuk bail out, dengan menurunkannya dari CAR
8 persen menjadi CAR asal positif. Jelas sekali bahwa Bank Century
mendapatkan perlakuan khusus padahal Bank Century seharusnya ditutup.
4. Pada UU 23/2009 tentang Bank Indonesia ada pasal yang menyatakan
bahwa bank yang meminta Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) harus
menyerahkan agunan yang berkualitas tinggi seperti SBI, SUN, dan aset
kredit lancar dalam 12 bulan terakhir. Pasal tersebut sengaja dibuat
agar tidak terjadi kesalahan dan kerugian negara yang sangat besar,
seperti pada krisis 1998 ketika bank-bank banyak yang menyerahkan aset
bodong dan aset tidak berkualitas sebagai agunan untuk mendapatkan
kredit BLBI.
5. Tetapi khusus untuk memuluskan bail out terhadap Bank Century,
direkayasa perubahan pada pasal 11 ayat 4 UU BI tersebut melalui Perppu
2/2008 tanggal 13 Oktober 2008 dengan menghapuskan kewajiban agunan
yang berkualitas tinggi (SBI, SUN, Kredit lancar) dan menggantinya
dengan kalimat ”Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan
darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah” tanpa mewajibkan
bank yang di bail out untuk memberikan agunan yang berkualitas tinggi.
6. Jika ada ancaman sistemik, itu artinya dalam bahasa sederhana, para nasabah beramai-ramai mengambil uangnya di bank (rush).
Tetapi ketika Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada
Bank Century sebesar Rp 689 miliar antara tanggal 14 dan 18 November
2008, ternyata tidak terjadi rush oleh nasabah biasa. Yang
mengambil uang FPJP tersebut ternyata adalah saudara Robert Tantular,
dan sejumlah nasabah besar. Demikian juga ketika disetujui pemberian
dana talangan berikutnya sebesar Rp 1 triliun, pengambil dana adalah
Robert Tantular dkk, bukan nasabah biasa. Kedua fakta tersebut
menunjukkan bahwa tidak ada ancaman sistemik.
7. Menurut pengakuan mantan Gubernur BI Boediono di DPR, krisis ekonomi
telah selesai setelah kwartal pertama tahun 2009, antara Januari hingga
Maret, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menyuntikkan dana tambahan
kepada Bank Century. Tetapi dalam prakteknya, Bank Century tetap
menerima kucuran dana bail out sampai 24 Juli 2009.
8. Penggunaan analisa dampak sistemik terhadap Bank Century ternyata
tidak memiliki basis dan kriteria kuantitatif yang memadai. Lebih
banyak mengandalkan analisa psikologis yang sangat sumir, tidak
terukur, ad hoc dan subjektif.
9. Dalam kesaksiannya di DPR tanggal 12 Januari 2010, Robert Tantular
mengakui menerima kelebihan pembayaran dari LPS senilai Rp 1 triliun.
Di pengadilan Robert Tantular telah divonis penjara selama empat tahun.
Robert Tantular mengakui bahwa dia hanya mengajukan permintaan dana bail out sebesar
Rp 2,7 triliun. Tetapi kaget ketika mengetahui bahwa total dana yang
dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun. Luar biasa bahwa ada bank yang
dikucurkan dana bail out jauh lebih besar dari kebutuhannya. (Bersambung)
http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/14/86352/CATATAN-RIZAL-RAMLI...