Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah
kepolisian telah melakukan rekayasa dalam penyidikan pimpinan KPK
nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto, seperti dalam
pemberitaan. Ia menegaskan akan menindak jika ada anggotanya yang
melakukan pelanggaran dalam penyidikan.
"Tidak benar kita
lakukan rekayasa, kriminalisasi. Saya akan tindak apa pun jabatannya,
jika merekayasa penyidikan," tegas dia saat jumpa pers di Mabes Polri
Jakarta, Jumat (30/10).
Dalam kesempatan itu, Kapolri
menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan pimpinan KPK nonaktif
itu. Penjelasan itu atas perintah Presiden agar Kapolri memberikan
penjelasan secara gamblang kepada publik mengenai kasus itu.
Kapolri
menjelaskan, kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang
penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada
16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan
pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Karena
testimoni tidak ditindaklanjuti polisi, Antasari lalu membuat laporan
resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya.
Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke
penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses lidik dan sidik, kata
Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana
penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat
5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Saat penyidikan, ditemukan
keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh
kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro
Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra
oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra
oleh Chandra Hamzah.
Kemudian, dari hasil penyidikan kasus
pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana. Temuan itu
kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada 25 Agustus 2009.
Dalam
kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan
wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta saksi ahli
dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23
UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421.
Dari alat bukti, keterangan
saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu pada tanggal 15
September 2009 pukul 23.20, dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan
statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2 Oktober 2009, berkas
perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S
Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober.
Kemudian, penyidik melakukan
penahanan pada 29 Oktober 2009 karena kedua tersangka melakukan
tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini
publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.
"Mereka
menggiring opini adanya rekayasa penyidikan yang merujuk pada transkrip
rekaman. Dengan demikian, karena sudah ganggu penyidikan kita lakukan
penahanan," paparnya.
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/30/20562153/Inilah.Kronologi...