|
|
| Home | about matabumi | Contact | Newsroom | Komunitas | Top Score |
| Publik Bikin Berita | Features | Pengaduan & Protes | Bisnis Rakyat | Opini | Berbagi Cerita | Free Data | Gossip | News |
Evaluasi Anggaran 2009: Tahun Hura-hura Elit Politik
donny007 — Thu, 31/12/2009 - 15:17
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009
menjadi sorotan sejumlah lembaga pemantau anggaran. Aktivitas politik
sepanjang tahun ini dinilai turut mendominasi penggunaan anggaran.
Dalam catatan akhir tahunnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan, biaya pemilu untuk KPU saja dalam dua tahun anggaran mencapai Rp 21,9 triliun. Jumlah ini meningkat tiga kali lipat lebih besar dibandingkan Pemilu 2004. Sekjen FITRA, Yuna Farhan, mengatakan, anggaran pemilu yang juga tersebar di sejumlah kementerian/lembaga menjadi "bancakan" politik. "Setidaknya ada delapan kementerian/lembaga yang punya anggaran pemilu dan menelan hingga 5 triliun," kata Yuna, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (31/12/2009). Besarnya anggaran pemilu, menurut Yuna, tak sebanding dengan kinerja yang dihasilkan. Tak hanya di level pemilu nasional, penggunaan anggaran pilkada dinilai sama tak efisiennya. "Tak kurang 18 miliar lebih dana hibah pilkada di daerah juga tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yuna. Anggaran-anggaran negara di pemilu diindikasi sering dimanfaatkan oleh incumbent dan elit politik untuk mendapatkan simpati pemilih. Modus yang sering digunakan adalah berkedok bantuan sosial yang langsung dikucurkan kepada masyarakat. Yuna mengungkapkan, berdasarkan catatan FITRA, anggaran belanja bantuan sosial APBN 2009 yang berpotensi disalahgunakan dan dapat digunakan sebagai alat kampanye terselubung mencapai Rp 7,05 triliun yang dianggarkan di kementerian/lembaga. "Hal ini juga diperkuat dengan temuan BPK tahun 2008, bahwa terdapat realisasi belanja sosial minimal senilai Rp 3,090 triliun yang tidak jelas pertanggungjawabannya," paparnya. Selama ini, UU Pemilu tidak mengatur bagaimana aturan mengenai pengucuran bantuan sosial, apalagi jika ada incumbent yang kembali mencalonkan diri. Sebab, dalam banyak kasus, bantuan sosial dikucurkan di waktu yang bersamaan dengan masa kampanye. Ke depan, Yuna mengusulkan bantuan sosial harus diatur secara jelas pengucurannya. "Misalnya, tidak boleh dikucurkan menjelang pemilu dan harus jelas pertanggungjawabannya," kata dia. KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary Editor: msh |
||||
| Direksi | Office | Disclaimer | Sitemap | Copyright @ 2007 |
Powered By
|