Terkait Narkoba, 21 WNI Ditahan



HONG KONG - Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak berwajib di Hong Kong akibat tertangkap membawa narkoba. Mereka telah divonis pengadilan setempat untuk menjalani tahanan selama tiga hingga 12 tahun. "Saat ini setidaknya ada 21 warga Indonesia yang mendekam di penjara akibat tertangkap membawa narkoba," kata Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong Ferry Adamhar, di Hong Kong, Minggu (23/3).

WNI yang tertangkap tersebut umumnya hanyalah bertindak sebagai kurir bukan sebagai pemakai apalagi sebagai bandar besar, karena ketika tertangkap sedang melakukan perjalanan dari Indonesia ke China daratan dan ke Hong Kong.

Meskipun mereka bersalah dan telah mendekam di penjara, namun KJRI Hong Kong tetap memberikan perlindungan hukum terhadap warganya, antara lain dengan meminta kepada pihak berwajib agar hak dan kewajiban tetap dipenuhi, seperti kebebasan melakukan kegiatan ibadah serta kebutuhan sehari-hari, seperti makan tetap dipenuhi. Pihak KJRI juga telah menyediakan pengacara bagi warga Indonesia yang sedang mengalami proses pengadilan sehingga upaya perlindungan tetap dilakukan.

Dari laporan pihak berwajib setempat, KJRI Hong Kong mendapat laporan bahwa umumnya para WNI yang mengalami masalah tersebut berkelakuan baik selama di tahanan sehingga terdapat beberapa di antara mereka yang mendapat potongan masa kurungan. "Hukum atau undang-undang di Hong Kong memungkinkan adanya pengurangan masa tahanan bila yang bersangkutan berkelakuan baik selama di penjara," katanya.

Dari sejumlah WNI yang ditahan terkait dengan kasus narkoba tersebut, Ferry, mengatakan tidak ada WNI yang ditahan seumur hidup atau dihukum mati. "Ketentuan hukum di Hong Kong memang tidak mengenal hukuman mati," katanya menambahkan.

Dilihat dari usia WNI yang ditahan di wilayah kerjanya itu, ia juga mengatakan, tidak memandang usia bahkan ada WNI yang telah tua ditahan dengan kasus terlibat sebagai kurir narkoba.
quick weight loss