KPK: Susno Akan Klarifikasi Soal Rekening



Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, menyatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, akan mengklarifikasi mengenai dugaan dia tersangkut kisruh Bank Century. Klarifikasi Susno mengenai sebuah rekening yang diduga atas namanya itu diharapkan bersamaan dengan keluarnya hasil audit investigasi atas Bank Century.

"Dia (Susno--red) bilang akan menyampaikan klarifikasi," kata M Jasin di kantornya, Jakarta, Senin 5 Oktober 2009. "Kami menjalankan fakta yang ada dan fakta yang ada kan masih seperti itu," kata Jasin.

Kedatangan Susno ke Kantor KPK beberapa hari lalu, menurut Jasin, juga menyinggung mengenai Bank Century itu. "Seperti yang saya sampaikan ke media, bahwa kami pimpinan, Deputi, Sekjen, Penasihat, Direktur, menerima kehadran Susno yang intinya ingin meningkatkan hubungan kelembagaan. Oleh karena KPK punya fungsi koordinasi supervisi.
Kedua, Pak Susno menyampaikan kepada instansi terkait Bank Century," kata Jasin.

Sementara laporan mengenai rekening mencurigakan itu, Jasin belum menerima laporan perkembangan terbarunya. "Kalau dari PPATK, kami masih menunggu," ujar Jasin. Untuk pastinya, KPK menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century pada pertengahan Oktober ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji membantah ikut terlibat dalam pencairan dana nasabah Bank Century atas nama Budi Sampurno senilai 18 juta dollar AS. Menurut Susno, yang berhak mencairkan dana nasabah adalah Bank Century sendiri dan bukan Polri.

Namun, Susno mengaku telah mengirimkan surat ke Bank Century terkait dengan dana Budi Sampurno, tetapi bukan memberikan perintah untuk mencairkan dana. "Saya hanya memberikan keterangan bahwa dana itu sudah tidak ada masalah," kata Susno.

Kasus uang milik Budi Sampurno itu bermula ketika Budi memindahkan deposito 96 juta dollar AS dari Bank Century Surabaya ke kantor pusat di Jakarta. Di kantor pusat, dana itu dipecah menjadi deposito masing-masing Rp 2 miliar.

Dalam proses pemindahan uang itu, pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, memerintahkan Kepala Kasir Valas Tan I Thung untuk memasukkan uang 18 juta dollar AS milik Budi ke kas valas Bank Century. Tindakan itu bertujuan untuk menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008 oleh Dewi Tantular (Kepala Divisi Bank Note Bank Century) yang tidak lain adalah kakak Robert Tantular.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Robert dan Dewi sebagai tersangka. Kasus ini terkuak ketika Budi tidak bisa mencairkan uang 18 juta dollar AS karena uang itu masuk ke kas Bank Century dan bukan sertifikat deposito atas namanya. Bank Century mau membayar dana itu jika mendapatkan surat keterangan dari Mabes Polri.

Karena suratnya itulah, Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan Susno Duadji ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri atas tuduhan melakukan pelanggaran etika Polri. Dan hari ini, anak buah Susno sudah diperiksa Irwasum. • VIVAnews
Foto/Video/Audio
Loading...
quick weight loss