Nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dicatut dalam rekaman yang
diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). SBY pun harusnya melaporkan
Anggodo Widjojo ke Polisi. Jika tidak, SBY mengakui dirinya terlibat.
"Jika tidak melakukan itu, logika sederhananya presiden akui dirinya
terlibat," ujar Pengamat Komunikasi Politik Effendi Gazali dalam
konpers di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat
(6/11/2009).
Dalam persidangan tersebut, nama presiden dicatut Anggodo dengan seorang perempuan yang diduga bernama Ong Yuliana Gunawan.
"Ini perkara besar. Tapi sampai sekarang presiden tidak laporkan pencatut
namanya, ada apa ini?" tanya Effendi.
Effendi mengaku heran mengapa presiden tidak mengambil langkah hukum
terhadap Anggodo yang melecehkan kepala negara. Padahal, dalam kasus
Zaenal Ma'rif presiden langsung bereaksi melaporkan Zaenal.
"Kalau presiden tidak bereaksi presiden nerima dong. Logika sederhana tapi
mewah," katanya.
Kalau memang presiden tidak melaporkan Anggodo, Effendi menilai
presiden secara lapang dada memang sudah memaafkan Anggodo dengan
alasan demi kepentingan bangsa.
"Tapi sampai sekarang pernyataan itu belum ada yang dengan lapang dada
mamafkan Anggodo," tandasnya.
(did/fiq)
http://www.detiknews.com/read/2009/11/06/181918/1236905/10/jika-sby-tida...