Pertambangan dan Kerusakan Lingkungan



Perusahaan pertambangan umumnya tidak memberikan manfaat yang
siginifikan bagi masyarakat setempat, malah sebaliknya membuat warga
kehilangan lahan berikut kerusakan lingkungan. Tak heran kalau mantan
Ketua MPR, Amien Rais, dalam diskusi publik Kontrak Karya Pertambangan
: Madu atau Racun yang digelar Lembaga Kajian Association for
Empowerment and Development (AAFED) di Jakarta, Rabu (5/9), kembali
bersuara lantang menyoroti kontrak karya sejumlah perusahaan tambang
yang sudah lama beroperasi di Indonesia.

Dia mendesak DPR untuk melakukan kajian secara mendalam dan bersikap
kritis atas semua kontrak karya pertambangan Indonesia dengan
perusahaan swasta, terutama perusahaan asing. Kalau mau berbuat baik
dan berguna bagi rakyat serta negara, kata Amien, selayaknya semua
fraksi di DPR mengkaji kontrak karya pertambangan- pertambangan besar.

"Saat ini telah terjadi eksploitasi pertambangan di Indonesia. Semua
korupsi, kecuali korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
merupakan kasus kecil dibandingkan korupsi di sektor pertambangan, "
ujarnya.

Amien mengatakan, definisi korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sudah sangat jelas, korupsi adalah tindakan yang merugikan
negara. Menurut Amien, kontrak karya pertambangan dapat diidentifikasi
merugikan negara, perekonomian rakyat, dan lingkungan hidup.

Realitas yang terjadi sampai saat ini adalah penduduk di sekitar
pertambangan tanahnya banyak diambil oleh perusahaan dan mengalami
kehancuran sumber-sumber kehidupan mereka. Hal ini diakibatkan oleh
tidak adanya perlindungan yang cukup dari pemerintah, yang disebabkan
ketidakmampuan pemerintah untuk melindungi hak-hak penduduk dari
perusahaan tambang pada saat pembuatan kontrak.

 

SUARA PEMBARUAN DAILY 11/9/07 

quick weight loss