Bisnis prostitusi gaya lama dengan memajang para pekerja seks komersial
(psk) di etalase sudah ditinggalkan. Para mucikari kini menggunakan
sarana internet yang memiliki akses ruang dan waktu yang tidak terbatas
untuk memasarkan dagangannya.
Salah satu situs yang dipakai para mucikari beroperasi adalah situs www.wanita18tahun.com yang menawarkan jasa pelayanan seks komersial wanita Indonesia
berusia 17 hingga 18 tahun dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Polisi kemudian berpura-pura mendaftar sebagai pelanggan dengan
mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank tersangka.
Kasus perdagangan perempuan ini berhasil dibongkar pihak kepoliian Direktorat Kriminal Khusus Satuan Reserse Cyber Crime
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa 18/11. Polisi kemudian berpura-pura mendaftar sebagai pelanggan dengan
mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank tersangka. Seorang pria yang
diduga mucikari dan tiga wanita ditangkap ketika akan bertransaksi.
Tersangka diketahui bernama Albert Bimotius.
Era 'melek teknologi' rupanya sudah merambah ke semua lini kehidupan.
Tak terkecuali dunia pelacuran. Terdapat ratusan situs internet yang
menjadi lahan para mucikari
untuk menawarkan para gadis belia yang rela menjual tubuhnya pada pria
hidung belang.
Namun, polisi tidak serta merta dapat menangkap semua
pemilik situs tersebut, "Situsnya sendiri banyak tapi dipilah
berdasarkan kemudahan pengungkapan. Yang menjadi kesulitan polisi
adalah identitas mereka (pemilik atau pengelola situs) palsu semua,"
ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya
(PMJ), Komisaris Besar Raja Erizman.
"Penangkapan ini merupakan yang pertama di tahun ini, " ungkapnya.
Albert Timotius, terbukti
telah melakukan bisnis prostitusi lewat dunia maya sehingga
dikategorikan sebagai computer related crime (kejahatan yang terkait dengan komputer). Servernya sendiri berada di negara di Amerika Utara.
Menurut Kanit IV Reskrimus yang melakukan penangkapan, Komisaris
Koderi, polisi telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga
bulan sejak bulan Agustus lalu. Menurut Koderi, Albert telah melakukan
aksinya dari tahun 2005 lalu.
Menurut keterangan Albert kepada polisi, ia menjaring wanita yang akan dijualnya juga lewat internet, "Dia (tersangka) biasanya chatting-chatting dulu. Kalo sudah deal mereka lalu kopi darat untuk memberikan foto, menentukan harga dan lain sebagainya, " tutur Koderi.
Foto para gadis yang berusia di atas 18 tahun tersebut selanjutnya
dipajang dengan busana lengkap di situs yang digunakan oleh tersangka.
Selain foto-foto, situs tersebut juga menampilkan nomor telepon yang
bisa dihubungi untuk orang-orang yang berminat. Dengan menghubungi
nomor tersebut, mereka menyebutkan nama wanita yang diinginkannya dan
melakukan negosiasi harga.
Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat untuk
bertransaksi. Pembayaran biasanya dilakukan secara transfer atau tunai
di tempat transaksi. Uang tersebut akan dibagi dua antara Albert dan
gadis yang dibawanya. Sebagai contoh, untuk harga 800 ribu, 500 ribu
untuk si gadis dan 300 ribu masuk ke kantong Albert sebagai mediator.
Koderi menuturkan, Albert biasanya bertindak selektif. Apabila
sekiranya calon pelanggan dianggap mencurigakan, maka ia akan segera
membatalkannya, "Mereka biasanya bersiap-siap melihat situasi dulu,
takutnya penegak hukum yang menyamar. Kalo dianggap mencurigakan
langsung dibatalkan, " katanya. Polisi sendiri mengalami kegagalan
selama empat kali selama melakukan penyelidikan.
Albert ditangkap Senin (17/11) lalu didaerah Mangga Besar, Jakarta
Barat oleh polisi yang menyamar. Selain dia, beberapa PSK ikut
diamankan sebagai saksi. Ia akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP
tentang pencaharian dan kebiasaan dengan sengaja mengadakan dan
memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman
penjara satu tahun tiga bulan.
Menurut Kriminolog asal Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana,
modus prostitusi melalui internet bukan hal yang baru. Cara ini adalah
pola lama yang digunakan di luar negeri, namun baru ditiru di
Indonesia, "Biasanya, karena keterbatasan jumlah personil, polisi
mengalami kendala untuk mengungkap seluruh kasus yang ada," katanya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, menurutnya polisi harus
memberikan hukuman tegas kepada pelaku dalam hal ini mucikari yang
telah memperjualbelikan wanita. Mereka juga nantinya dapat dikenakan UU
Pornografi yang sebelumnya telah disepakati oleh anggota DPR. "Kalau UU
itu tidak ditandatangani presiden dalam tiga bulan ini, secara otomatis
aturan tersebut akan berlaku," tandasnya. (MI/Lip6)
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDQ4MjE=