Aneh, Pelaku Pencabulan 27 Perempuan Tidak Ditahan



Sejumlah orangtua korban pencabulan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/3), untuk mempertanyakan dihentikannya sidang kasus pencabulan 27 murid TPQ Mawar Melati.

Dalam aksinya itu, para wali murid mendapatkan dukungan massa dari Forum Peduli Korban Ya Ibad (FPKY) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Koordinator aksi, Risbandi, meminta PN Surabaya kembali menahan M As'ad Syukur Fauzanni, selaku pengasuh TPQ Mawar Melati yang melakukan pencabulan terhadap 27 perempuan anak didiknya itu.

"Kami merasa sangat dirugikan atas proses hukum yang terkatung-katung di PN Surabaya. Sidang ini dimulai pada tanggal 14 Agustus 2008, tapi sampai sekarang tidak jelas proses hukum selanjutnya," katanya.

As'ad ditangkap petugas Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya pada tanggal 15 Mei 2008. Kemudian, pria berusia 56 tahun itu ditahan selama tiga bulan.

Pada tanggal 14 Agustus 2008, PN Surabaya menyidangkan kasus itu dengan menghadirkan terdakwa. Namun, mulai tanggal 21 Agustus 2008 hingga kini, sidang kasus itu tidak pernah digelar lagi dengan alasan terdakwa sakit.

"Kami heran, kalau mencabuli anak didiknya, dia kelihatan segar. Tapi kalau diseret ke persidangan, dia beralasan sakit," kata Soetoyo, orangtua salah satu korban pencabulan.

Yang mengherankan mereka, sidang kasus itu dihentikan berdasar surat keterangan dokter yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa, bukan dari pihak kejaksaan.

Setelah berorasi di luar gedung pengadilan, beberapa perwakilan orangtua korban ditemui Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya. Menurut Nyoman, masalah tersebut adalah tanggung jawab pihak kejaksaan. Dia memerintahkan kejaksaan untuk mengirimkan dokter guna memeriksa kondisi kesehatan terdakwa.

Namun, jawaban Ketua PN Surabaya itu belum memuaskan para pengunjuk rasa. "Kami akan mengirimkan berkas perkara ini ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung," kata Farida, pengunjuk rasa lainnya.
BNJ
Sumber : Antara
quick weight loss